19 April 2024

Potret24.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil diduga melakukan pembredelan pers, dalam konteks penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018.

Dugaan pembrendelan itu, menyusul adanya pemanggilan yang dilakukan oleh Panwaslu Indragiri Hilir terhadap salah satu wartawan lokal terkait pemasangan iklan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi dalam ajang Pilkada serentak mendatang.

Penyimpulan kesewenang- wenangan Panwaslu tersebut lahir dari hasil pembahasan dalam diskusi publik Aliansi Wartawan Inhil yang terdiri dari beberapa organisasi kewartawanan, seperti PWI, IWO dan AJI bersama sejumlah Praktisi Hukum di salah satu gerai kopi di Kota Tembilahan, Senin (26/02/2018) malam.

Terkait hal itu, praktisi hukum, Zainuddin Acang, menyayangkan tindakan yang dilakukan Panwaslu.

“Kita sangat menyayangkan tindakan Panwaslu yang telah memanggil dan menegur rekan wartawan. Kita tidak ingin kekeliruan seperti yang dilakukan Panwaslu terulang lagi,” tegas Zainuddin Acang yang hadir bersama praktisi hukum lainnya, seperti Yudhia Perdana Sikumbang dan Maryanto.

Menurutnya, pemamggilan terhadap oknum wartawan Media lokal atas dasar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota merupakan pedoman tidak tepat.

Sebab, jika mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka harus terlebih dahulu merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan penayangan iklan Kampanye di media massa elektronik dalam waktu 1 x 24 melalui gugus tugas yang telah dibentuk sebelumnya.

“Seharusnya, jika memang terjadi pelanggaran oleh rekan-rekan media proses secara prosedural dan melalui jalur yang benar. Jangan seenaknya memanggil. Otoritas pemanggilan terhadap media massa tidak berada di tangan Panwaslu. Lebih lagi, pemanggilan terhadap oknum wartawannya,” papar Zainuddin Acang.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil, Andang Yudiantoro, saat dikonfirmasi menampik dugaan upaya kriminalisasi terhadap pers itu. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya merupakan perasaan kebencian yang tidak berdasar.

Andang Yudiantoro menuturkan, kata ‘Kriminalisasi’ itu membuat Dia ngeri mendengarnya. Andang Yudiantoro mengaku, tidak berniat dan tidak berupaya sama sekali untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers.

“Ada-ada saja yang ada dibenak orang kalau ada yang menuduh berpikir begitu. Apalagi saya juga orang media, maka menjadi sangat tidak mungkin lagi. Itu mungkin karena ada mendengar ada Media yang dipangggil panwaslu karena tersangkut masalah Pilkada yang diduga berkampanye diluar jadwal,” tandas Andang Yudiantor.***(Mulyadi Said)

Print Friendly, PDF & Email