20 April 2024

Potret24.com, Bengkalis- Setelah berkonsultasi dan mendengar penjelasan Dirjen Bina Keuangan, Pansus Ranperda Penyertaan Modal PT. BSP, yang diketuai oleh Indrawan Sukmana bersama anggotanya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Bidang Ekonomi Setdakab Bengkalis di ruang rapat gedung DPRD Bengkalis, Senin (13/05/2019), pukul 14.30 WIB.

Dalam Hearing itu, Pansus membahas terkait wacana pemerintah Kabupaten Bengkalis menyertakan modal di PT BSP sebesar 30 miliyar rupiah sebagai celah sebagai pendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah Bengkalis.

“Naskah akademis menjadi lampiran penting sesuai dengan ketentuan yang ada. Di bab I sudah di jelaskan Bumi Siak Pusako adalah Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha milik Beberapa Daerah yang kepemilikan sahamnya terdiri dari 60% Pemerintah Kabupaten Siak, 15% Pemerintah Provinsi Riau, 10% Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” sebut anggota Pansus, Azmi dalam Hearing.

Azmi mengatakan, penyertaan modal kepada perusahaan PT. BSP merupakan membawa keuntungan. Namun sebelum penyertaan modal, perlu dilakukan analisis investasi dari pihak berkompenten. Sehingga layak atau tidak layaknya investasi tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis para berkompeten.

“Saya rasa dengan cara ini kita perlu juga studi banding, belajar ke daerah-daerah yang investasinya sudah jalan,” ungkapnya.

Menurutnya, peryertaan modal kepada perusahaan harus terlebih dahulu dikaji. Artinya, sebelum bertindak perlu dilakukan penggalian ilmu pengetahuan.

“Kita harus mengkaji lagi sebelum mengambil keputusan. Tidak ada salahnya kita memperdalam pengetahuan kita,” tukasnya.

Sementara itu, Kabag Ekonomi menyepakati mengenai wacana kunjungan kerja untuk malakukan analisis investasi ke berbagai daerah. Sebab analisis tersebut dibutuhkan sebelum dianggarkan di dalam APBD 2020 mendatang.

“Sehingga ketika Ranperda nantinya disahkan, tidak ada dampak hukum di belakang hari,” haturnya. (Infotorial/dprd bengkalis)

Print Friendly, PDF & Email

Related News