Potret24.com, Pekanbaru- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Agustus 2019 Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Riau sebesar 93,48 atau naik 1,17 persen dibanding NTP Juli 2019 sebesar 92,40.
Kenaikan NTP ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 0,86 persen. Sedangkan indeks harga yang dibayar petani mengalami penurunan sebesar 0,31 persen.
Demikian disampaikan Kepala BPS Provinsi Riau, Drs Misfaruddin MSi didepan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, Senin (2/9/2019).
” NTP Agustus 2019 sebesar 93,48 dapat diartikan bahwa petani secara umum mengalami defisit. Defisit ini terutama terjadi pada petani subsektor tanaman pangan (NTPP = 99,70), subsektor peternakan (NTPT= 99,29), perkebunan rakyat (NTPR = 87,86),” ucapnya.
Sementara subsektor yang mengalami surplus jelas Misfaruddin, adalah subsektor perikanan (NTNP =111,93) dan subsektor hortikultura (NTPH =102,15).
Ia mengungkapkan, kenaikan NTP di Provinsi Riau terjadi pada semua subsektor penyusun NTP. Yaitu subsektor hortikultura naik sebesar 2,58 persen, subsektor peternakan naik sebesar 1,36 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 1,17 persen, subsektor perikanan naik sebesar 0,68 persen.
Misfaruddin mengatakan, dari 10 Provinsi di Pulau Sumatera, ada 6 provinsi yang mengalami Kenaikan NTP. Yakni Provinsi NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung dan Provinsi Bangka Belitung.
Dibanding NTP provinsi lain di Sumatera, Riau menduduki peringkat ke-6, di bawah Provinsi Lampung, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jambi, dan Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu papar Misfaruddin, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Riau mengalami kenaikan sebesar 0,68 persen, yaitu dari 106,70 pada Juli 2019 menjadi 107,42 pada Agustus 2019. (fin)