18 April 2024

POTRET24.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mengaku ikhlas jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran dana desa dari Rp73 triliun menjadi Rp70 triliun.
Rp 3 triliun dana itu akan dialokasikan untuk kelurahan di Indonesia.

Rencananya, Bendahara Negara akan memangkas dana desa sebesar Rp3 triliun, dan dialokasikan sebagai dana kelurahan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Menurut Eko, dana desa sejatinya hanya menjadi stimulus bagi perbaikan ekonomi di pedesaan, sehingga pemangkasan anggaran tak begitu berpengaruh. Terlebih, fokus dana desa saat ini bukan lagi terpaku pada infrastruktur yang membutuhkan dana besar, melainkan ke arah peningkatan produktivitas lokal.

“(Pemangkasan anggaran) itu tidak terlalu berpengaruh, hanya stimulus saja. Kami sebetulnya punya program lain yang lebih berpengaruh ke desa seperti Produk Unggulan Desa (Prokades) dengan nilai investasi sudah Rp47 triliun,” papar Eko di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/10/2018).

Meski anggarannya disunat, ia berharap dana desa tetap efektif bagi pembangunan daerah. Ke depan, pemerintah tetap akan menggunakan skema padat karya tunai (cash for work) untuk memanfaatkan dana desa tahun depan.

Menurutnya, skema ini cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat desa. Dari catatan yang dimilikinya, saat ini pendapatan per kapita di desa sudah mencapai Rp820 ribu per bulan dari sebelumnya Rp574 ribu per bulan empat tahun silam.

“Bahkan kemarin program ini diakui saat pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia di Bali kemarin. Model kami dipuji dan akan dijadikan contoh untuk binaan Bank Dunia di seluruh dunia,” jelas dia.

Menariknya, Eko mengaku belum tahu bahwa Bendahara Negara mengusulkan pengurangan dana desa dalam RAPBN 2019. Kendati demikian, Eko tetap mengapresiasi niat Sri Mulyani yang ingin mengakomodasi pemberdayaan ekonomi di tingkat kota.

“Namun Undang-Undang yang mengatur dana kelurahan ini kan belum ada, tidak seperti dana desa. Saya melihatnya, ini merupakan goodwill dari pemerintah,” papar dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani menganggarkan Rp3 triliun untuk dana kelurahan di RAPBN tahu depan. Namun, dana kelurahan ini tidak akan masuk ke pos anggaran tersendiri, namun akan menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU). Berbeda dengan dana desa yang sudah pos anggaran tersendiri.

Konsekuensinya, Sri Mulyani harus memangkas anggaran dana desa tahun depan dari Rp73 triliun menjadi Rp70 triliun di tahun depan.

“Kami akan anggarkan Rp3 triliun untuk DAU yang di-earmark sebagai dana kelurahan. Kan selama ini ada kecemburuan katanya ‘kenapa hanya desa saja yang dapat dana’,” ujar Sri Mulyani kemarin. (Lis)

Print Friendly, PDF & Email

Related News