POTRET24.COM, PEKANBARU – Selain Partai Politik (Parpol), relawan juga harus melaporkan dana kampanye mereka ke KPU untuk transparansi. Hal ini mengingat aktivitas relawan kampanye yang masif belakangan ini, membuat kelompok tersebut punya peran cukup penting bagi peserta Pemilu.

“Selain Parpol, relawan juga harus laporkan dana kampanyenya. Dan sejauh ini on progres, hasilnya nanti akhir masa kampanye. Laporan tersebut disampaikan dalam rekening awal masa kampanye,” kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, Jumat (09/11/2018).

Nurhamin menyebutkan, pihaknya sebatas menerima dan mengumumkan dana kampanye yang dimiliki peserta. KPU tak memiliki kewenangan untuk mempelajari dana kampanye.

“Jadi masa akhir kampanye baru bisa diaudit. Cuma bukan KPU yang melakukan audit, tapi tim audit yang ditunjuk KPU. Tim audit juga punya otoritas. Dan KPU tidak boleh mengumumkan, kecuali tim audit sudah memutuskan. Kita sebagai penyelenggara ingin Pileg dan Pilpres 2019 ini jujur dan transparan,” tuturnya lagi.

Seperti diketahui, saat ini sudah memasuki masa awal kampanye. Baik Parpol maupun Capres sudah mengatur strategi untuk merebut hati rakyat. Relawan masing-masing kandidat juga mulai bergerak mensosialisasikan jagoannya.  (Lis)

Print Friendly, PDF & Email