19 April 2024

POTRET24.COM, JAKARTA  – KPK menyebut 60 persen lebih pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani merupakan politikus. Fakta itu pun membuat KPK ingin melibatkan seluruh partai politik (parpol) memperbaiki akar masalah tersebut.

“Jika dibaca dari data penanganan perkara KPK, sampai hari ini sekitar 61,17 persen orang pelaku diproses dalam kasus korupsi yang berdimensi politik, yaitu 69 orang anggota DPR, 149 orang anggota DPRD, 104 kepala daerah, dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut,” ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (23/11/2018).

“Angka-angka ini tentu saja sangat kita sesalkan dan jika boleh berharap, ke depan jumlah pelaku korupsi tidak perlu bertambah lagi,” imbuh Febri.

KPK pun menyebut setidaknya ada 4 permasalahan yang menyebabkan kurangnya integritas parpol dan berimbas pada tingginya angka-angka di atas. Apa saja?

“Pertama, tidak ada standar etika politik dan politisi. Kedua, sistem rekrutmen yang tidak berstandar. Ketiga sistem kaderisasi berjenjang dan belum terlembaga. Keempat, kecilnya pendanaan partai politik dari pemerintah,” sebut Febri.

Untuk itulah, KPK ingin melibatkan 16 parpol sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Anti-Korupsi 2018 yaitu Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) pada tanggal 4 Desember 2018. Urusan parpol itu akan menjadi perhatian utama KPK terlebih tahun depan merupakan Pemilu 2019.

“Enam belas parpol yang akan mengikuti kontestasi politik di tahun 2019 nanti kami pandang akan berperan penting dalam menghasilkan wakil-wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden yang berkualitas dan berintegritas yang akan memimpin Indonesia untuk 5 tahun ke depan,” ucap KPK.

KPK pun merekomendasikan agar masing-masing parpol membangun Sistem Integritas Partai Politik. Sistem itu diharapkan dapat menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas dan meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan. (Lis)

Print Friendly, PDF & Email