Potret24.com- Kepolisian Daerah Riau, menyebutkan kerugian negara kasus dugaan korupsi SPPD di Dishut Kampar Tahun 2014-2015. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi yang diduga turut digerogoti oleh mantan Kepala Dinas Kehutanan Kampar Muhammad Syukur dan Bendahara Dedi Gusman saat itu mencapai Rp.3 miliar.

Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau pada Oktober 2017 lalu.

“Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih,” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, ketika melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke Kejati Riau, Selasa (13/03/2018).

Modus penyebab kerugian diduga dengan melakukan perjalanan dinas. Dalam kasus itu, diketahui sejumlah perjalanan dinas tersebut diduga fiktif pada tahun 2014-2015. Selain itu, Polisi juga mendapati adanya penyunatan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tak sesuai dalam ketentuan.

“Ada kegiatan perjalanan dinas fiktif. Ada juga perjalanan dinas tapi dananya dipotong dan mereka gunakan tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting, Senin (26/02/2018) lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, keduanya terancam mendekam dibalik jeruji 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Darmin.

Print Friendly, PDF & Email